Menteri Ketenagakerjaan Ingatkan Pengusaha: Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

Mia Wilson

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ingatkan Pengusaha: Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil
Jakarta (Wartakompas) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmennya terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta pada hari Senin, Menaker Ida menekankan pentingnya pembayaran THR penuh oleh pengusaha kepada pekerja, tanpa ada opsi untuk dicicil. Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang diterbitkan pada 15 Maret lalu, Ida memberikan klarifikasi terkait prosedur pembayaran THR. "THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," tegas Ida. Menurut edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan selama minimal satu bulan. Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) termasuk karyawan kontrak. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji satu bulan. Bagi pekerja harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Ida juga menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi pengusaha, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi. "Saya meminta kepada perusahaan agar memberikan perhatian penuh terhadap ini, dan saya harap perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan yang ada," imbuhnya dengan tegas.
Untuk Anda
Lihat SemuaTidak Ada Lagi Artikel
Kesehatan
Lihat SemuaAugust 5, 2024
Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie Kembali Mendominasi Lima Besar Tunggal Putra Dunia
SelengkapnyaFebruary 16, 2025
Uji Toksisitas Akut dan Subkronik Ekstrak Etanol Daun Salam sebagai Antihipertensi
SelengkapnyaTravelling
Lihat Semua
1
2
4
5
Edukasi
Lihat Semua
January 22, 2025
Radar Yogyakarta: Pusat Berita Terpercaya di Yogyakarta
Sebagai salah satu pusat informasi utama di Yogyakarta, Radar Yogyakarta hadir dengan komitmen yang kuat untuk menyajikan berita terkini dan terpercaya

August 5, 2024
Cara Mengetahui Derajat di Autocad, Gampang Banget!
cara mengetahui derajat di AutoCAD, yang merupakan software desain yang sering digunakan oleh desainer dan arsitek. Derajat di AutoCAD penting untuk mengukur sudut, mengatur orientasi objek, dan meningkatkan akurasi dalam desain.

August 5, 2024
Bukan di Madinah, Ini Masjid Pertama Yang Dibangun Rasulullah!
Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya setelah hijrah ke Madinah pada tahun 622 M. Masjid ini memiliki makna sejarah dan spiritual yang mendalam bagi umat Islam. Dibangun dengan bahan sederhana, masjid ini memiliki keutamaan yang disebutkan dalam hadis, seperti mendapatkan pahala umrah bagi yang shalat di dalamnya.