Menteri Ketenagakerjaan Ingatkan Pengusaha: Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

Avatar Author

Mia Wilson

Published - public Aug 5, 2024 - 20:21 312 Reads
Bagikan:
Menteri Ketenagakerjaan Ingatkan Pengusaha: Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ingatkan Pengusaha: Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

Jakarta (Wartakompas) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmennya terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta pada hari Senin, Menaker Ida menekankan pentingnya pembayaran THR penuh oleh pengusaha kepada pekerja, tanpa ada opsi untuk dicicil. Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang diterbitkan pada 15 Maret lalu, Ida memberikan klarifikasi terkait prosedur pembayaran THR. "THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," tegas Ida. Menurut edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan selama minimal satu bulan. Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) termasuk karyawan kontrak. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji satu bulan. Bagi pekerja harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Ida juga menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi pengusaha, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi. "Saya meminta kepada perusahaan agar memberikan perhatian penuh terhadap ini, dan saya harap perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan yang ada," imbuhnya dengan tegas.

Jakarta Wartakompas Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah komitmen pembayaran Tunjangan Hari Raya THR konferensi pers Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Senin Surat Edaran Menaker Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 klarifikasi prosedur pembayaran pekerja pengusaha Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu karyawan kontrak pekerja harian rata-rata upah sanksi

Untuk Anda

Lihat Semua

Tidak Ada Lagi Artikel

Kesehatan

Lihat Semua

February 16, 2025

Uji Toksisitas Akut dan Subkronik Ekstrak Etanol Daun Salam sebagai Antihipertensi

Selengkapnya

August 5, 2024

Massage.co.id : Layanan Pijat Panggilan di Medan

Selengkapnya

Travelling

Lihat Semua

Edukasi

Lihat Semua
Alasan Mengapa Setiap Bisnis Memerlukan Website di Era Digital
Edukasi

August 5, 2024

Alasan Mengapa Setiap Bisnis Memerlukan Website di Era Digital

Mari kita bahas mengapa setiap bisnis memerlukan website dan bagaimana Jasa Website Aceh dapat membantu Anda mewujudkannya

Kenali Ciri-ciri Aki Motor Harus Ganti
Edukasi

August 5, 2024

Kenali Ciri-ciri Aki Motor Harus Ganti

ciri-ciri aki motor yang perlu diganti, yang sering diabaikan namun penting untuk kesehatan motor. Ciri-ciri tersebut meliputi usia pakai aki motor lebih dari 2 tahun, starter elektrik tidak berfungsi, suara klakson kurang nyaring dan lampu redup, lampu indikator ACCU berkedip, dan motor tidak bisa dinyalakan sama sekali.

Radar Yogyakarta
Edukasi

January 22, 2025

Radar Yogyakarta: Pusat Berita Terpercaya di Yogyakarta

Sebagai salah satu pusat informasi utama di Yogyakarta, Radar Yogyakarta hadir dengan komitmen yang kuat untuk menyajikan berita terkini dan terpercaya