Ciamis, Wartakompas.com – Kasus pembunuhan dengan mutilasi korbannya kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku adalah seorang suami yang tega memotong tubuh istrinya, diduga karena depresi yang dipicu oleh tekanan ekonomi. Peristiwa tragis ini memicu perhatian dan kekhawatiran masyarakat setempat.
Eha Sutiha, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, tampak terguncang saat menceritakan insiden memilukan yang terjadi di desanya pada Jumat (3/5/2024) pagi. Hingga siang hari, Eha belum sempat makan karena sibuk menangani kasus tersebut.
“Pukul 07.45 WIB, Kepala Desa melaporkan adanya kasus pembunuhan. Kami segera menuju lokasi kejadian,” kata Eha.
Setelah melakukan pengecekan di Kampung Sindanglaya, diketahui bahwa pelakunya adalah Tarsum bin Daspin atau TBD (51), warga setempat. Korbannya adalah istrinya, Y (42).
Insiden ini mengejutkan warga setempat, terutama karena korban sedang bersiap mengikuti pengajian di masjid sebelum kejadian. Saat berjalan di gang dekat rumah, pelaku tiba-tiba menyerang korban dan memutilasinya menggunakan pisau.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku diduga menawarkan potongan tubuh istrinya kepada tetangga. Video pelaku membawa potongan tubuh yang berlumuran darah tersebar di media sosial, membuat warga yang melihatnya merasa panik.
Warga enggan mendekati pelaku yang masih memegang pisau dan tampak tidak stabil. Bahkan, Kepala Desa Cisontrol terluka saat mencoba mendekati pelaku.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama aparat desa, polisi, TNI, dan warga. Pelaku kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor Rancah, sementara potongan tubuh korban diantar ke RSUD Ciamis untuk keperluan otopsi.
Peristiwa ini mengguncang desa karena korban dan pelaku tidak pernah terdengar bertengkar sebelumnya. TBD dikenal sebagai warga pindahan yang berinteraksi baik dengan warga. Namun, Eha menyebut pelaku sedang menjalani perawatan rawat jalan akibat depresi selama beberapa tahun terakhir.
“Kegagalan bisnis jual kambing membuat pelaku mengalami depresi. Ini kali pertama ia berulah,” ujarnya.
Polisi telah memeriksa lima saksi, termasuk kerabat dan tetangga korban, untuk menggali keterangan lebih lanjut. Pelaku telah mendapatkan obat penenang sebelum insiden ini terjadi.
Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati berdasarkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Tragedi mutilasi di Ciamis menambah panjang daftar kasus serupa di Indonesia. Sebelumnya, di akhir 2023, seorang pria di Kota Malang, Jawa Timur, menyerahkan diri setelah memutilasi istrinya. Peristiwa ini diduga dipicu oleh masalah keluarga.
Kasus-kasus serupa menunjukkan bahwa faktor ekonomi, masalah keluarga, dan gangguan kejiwaan menjadi penyebab utama tindak kekerasan ini. Adanya ketimpangan jender, kebencian, dan dendam juga berperan dalam tindakan pembunuhan terhadap perempuan.