Jakarta, Wartakompas.com – Kesempatan emas bagi para pencari kerja yang berminat bergabung dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Perum Jasa Tirta I, salah satu BUMN yang berperan penting dalam pengelolaan SDA, membuka lowongan kerja terbaru untuk posisi Penunjang Administrasi Perkantoran dengan sistem kontrak (PKWT).
Perusahaan ini didirikan dengan tujuan utama untuk mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam pengelolaan SDA yang menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Perum Jasa Tirta I memiliki tanggung jawab untuk mengelola lima Wilayah Sungai (WS) di bawah naungan Pemerintah Pusat, termasuk WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jratun Seluna, WS Serayu Bogowonto, dan WS Toba Asahan.
Bagi para calon pelamar yang tertarik, berikut adalah syarat dan dokumen yang harus disiapkan:
Persyaratan dan Kualifikasi:
- Usia maksimal 30 tahun.
- Pendidikan minimal D3 jurusan Kesekretariatan.
- Preferensi untuk pelamar wanita dengan penampilan menarik.
- Memiliki sertifikasi profesi kesekretariatan akan menjadi nilai tambah.
- Mahir dalam penggunaan komputer dan aplikasi perkantoran.
- Kemampuan berkomunikasi aktif dalam bahasa Inggris.
- Memiliki pemahaman yang baik tentang media sosial.
Dokumen yang Diperlukan:
- Curriculum Vitae (CV).
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Surat pengalaman kerja (jika ada).
- Foto full badan.
- Video perkenalan diri (dapat dilampirkan dalam CV).
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB. Perum Jasa Tirta I menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang akan dibebankan kepada pelamar selama proses rekrutmen. Harap berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Perum Jasa Tirta I.
Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja ini dapat dilihat melalui website resmi Perum Jasa Tirta I.
Perum Jasa Tirta I telah berdiri sejak tanggal 24 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1971. Sebagai Penanggung Jawab Ketersediaan Air (PJKA) di lima Wilayah Sungai, perusahaan ini berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat guna mewujudkan pengelolaan SDA yang berkelanjutan dan berkeadilan.