Jakarta (Wartakompas) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmennya terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta pada hari Senin, Menaker Ida menekankan pentingnya pembayaran THR penuh oleh pengusaha kepada pekerja, tanpa ada opsi untuk dicicil.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang diterbitkan pada 15 Maret lalu, Ida memberikan klarifikasi terkait prosedur pembayaran THR.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh,” tegas Ida.
Menurut edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan selama minimal satu bulan. Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) termasuk karyawan kontrak.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.
Bagi pekerja harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Ida juga menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi pengusaha, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.
“Saya meminta kepada perusahaan agar memberikan perhatian penuh terhadap ini, dan saya harap perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan yang ada,” imbuhnya dengan tegas.