Jakarta, Wartakompas.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak dapat menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meskipun demikian, Haryomo menekankan bahwa keputusan ini tidak dapat disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban. Menurutnya, para ASN tersebut telah mengambil komitmen dan perjanjian untuk bersedia ditugaskan di mana pun.
“Kita tidak mungkin memaksa seseorang untuk pindah. Namun, juga tidak boleh terus-menerus menolak untuk pindah,” ujar Haryomo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada hari Selasa.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya, pemindahan instansi pusat ke IKN adalah pemindahan kantor beserta strukturnya, sehingga para ASN diwajibkan untuk mengikuti perpindahan kantor mereka.
Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan. Selama mereka dibutuhkan dan siap bekerja di IKN, mereka akan terus bekerja di sana.
“Prinsipnya adalah SDM-nya, strukturnya, dan kantornya akan pindah bersama, menjadi satu kesatuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Bambang Susantono, menegaskan bahwa pembangunan IKN terus berlangsung dengan hasil yang signifikan. Tahap pertama pembangunan telah mencapai 71,47 persen, dengan total investasi mencapai Rp47,5 triliun.
Beberapa progres pembangunan tahap pertama meliputi pembangunan bendungan Sepaku Semoi yang telah mencapai 100 persen, pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 yang mencapai 96,41 persen, dan pembangunan Istana Presiden serta lapangan upacara yang telah mencapai 54,07 persen.