Jakarta, Wartakompas.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
Idham menjelaskan bahwa peraturan terkait pencalonan dari jalur perseorangan telah disahkan oleh KPU, dan tahapan pencalonan untuk perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.
“Saat ini, KPU juga telah mengadakan sosialisasi mengenai formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan,” ujar Idham kepada awak media di Yogyakarta.
Bagi para tokoh yang berminat menjadi bakal calon perseorangan, Idham menyarankan untuk berkomunikasi dengan KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) di daerah masing-masing, seperti KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
“Kami yakin bahwa rekan-rekan di daerah akan memberikan layanan yang baik terkait pencalonan perseorangan,” tambahnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.